Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA Negeri Kab Subang 2021 2022.

 

Tahap pertama untuk jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan.

Pendaftaran : Juni 2021.

verifikasi data : Juni 2021.

Pengumuman : Juni 2021.

Daftar Ulang : Juni 2021.

 

Tahap kedua untuk jalur zonasi

Pendaftaran : pada Juni – Juli 2021.

Verifikasi data : Juli 2021.

Pengumuman : Juli 2021.

Daftar Ulang : Juli 2021.

Mulai Tahun Ajaran Baru : Juli 2021.

 

Alamat Pendaftaran : https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id.

 

PERSYARATAN PPDB SMA KAB SUBANG PROVINSI JABAR 2021/2022

 

Pasal 6

(1) Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan: 

a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

b. telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.

(2) SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi   keahlian      tertentu       dapat          menetapkan tambahan   persyaratan          khusus       dalam          penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

 

Pasal 7

(1) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan : 

a. akta kelahiran; atau

b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

a. menyelenggarakan pendidikan khusus;

b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan

c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

 

Pasal 8

Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan Pasal 6 ayat (1) huruf b harus dibuktikan dengan:

a. ijazah; atau

b. dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

 

Pasal 9

(1). Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.

(2). Permohonan surat rekomendasi izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:

a. direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP dan SMA; dan

b. direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.

(3). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk calon peserta didik warga negara Indonesia dan warga negara asing.

 

Pasal 10

(1). Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.

(2). Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

 

Pasal 11

Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan:

a. batas usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a; dan

b. ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

 

Pasal 12

(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

  1. zonasi;
  2. afirmasi;
  3. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
  4. prestasi.

 

Pasal 13

(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ketentuan :

a. jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.

(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.

(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.

(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d.

 

Pendaftaran PPDB di Daerah Provinsi dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

1. Jalur Zonasi;

Jalur zonasi, diberlakukan bagi pendaftar Peserta Didik yang berdomisili pada jarak terdekat dalam zona sekolah yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas.

2. Jalur Afirmasi;

Jalur Afirmasi sebagaimana, diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.

3. Jalur Perpindahan Tugas orang tua/wali dan anak guru.

Jalur perpindahan tugas orang tua/wali, diberlakukan bagi pendaftar Peserta Didik yang mengikuti perpindahan atau tempat tugas orang tua/wali, dan bagi anak guru.

4. Jalur Prestasi.

Jalur prestasi, diberlakukan bagi pendaftar Peserta Didik yang memiliki prestasi berdasarkan:

a). nilai rapor atau ujian sekolah; dan

b). hasil perlombaan atau penghargaan kejuaraan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, atau tingkat kabupaten/kota.

Selanjutnya Satuan Pendidikan wajib menerima calon Peserta Didik sesuai kuota berdasarkan ketentuan sebagai berikut:

  1. jalur zonasi, sebesar paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari Daya Tampung sekolah;
  2. jalur Afirmasi, sebesar paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari Daya Tampung sekolah;
  3. jalur perpindahan tugas orang tua/wali, sebesar paling banyak 5% (lima persen) dari Daya Tampung sekolah; dan
  4. jalur prestasi, sebanyak sisa kuota dari pelaksanaan jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan orang tua.

 

Persyaratan Jalur Zonasi yaitu :

1.Domisili calon Peserta Didik dibuktikan berdasarkan alamat pada kartu keluarga atau surat keterangan domisili dari RT/ RW, dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik tersebut telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

2.Sekolah memprioritaskan Peserta Didik yang memiliki kartu keluarga dalam Zona pada satu wilayah dalam Daerah Kabupaten/Kota yang sama dengan sekolah yang dituju.

3.Zona sekolah calon Peserta Didik dari daerah bencana nasional dan daerah, mengikuti tempat domisili sementara dengan dibuktikan surat keterangan dari Desa/ Kelurahan.

4.Dalam hal terdapat sekolah yang berada di daerah perbatasan Daerah Provinsi, ketentuan Zona dilaksanakan melalui kesepakatan antara Pemerintah Daerah Provinsi dengan Pemerintah Daerah provinsi yang berbatasan.

5.Tempat domisili yang berada pada Desa atau Kecamatan suatu Zona yang berbatasan dengan zona lainnya, dapat ditetapkan menjadi satu Zona.

Persyaratan Jalur Afirmasi :

1.Peserta Didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak dibuktikan dengan bukti keikutsertaan Peserta Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

2.Peserta Didik yang masuk melalui jalur Afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

3.Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Provinsi.

4.Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Sekolah bersama Pemerintah Daerah Provinsi wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Persyaratan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali :

1.Penerimaan calon Peserta Didik melalui jalur perpindahan tugas orang tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, dibuktikan dengan surat perpindahan tugas orang tua/wali dari instansi. lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.

2.Jalur perpindahan tugas orangtua dapat digunakan untuk Peserta Didik anak guru, dibuktikan dengan surat tugas dari instansinya.

3.Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pendaftaran Peserta Didik jalur perpindahan tugas orang tua, diatur dalam petunjuk teknis PPDB.

Persyaratan Jalur Prestasi :

Penerimaan calon Peserta Didik melalui jalur prestasi terdiri dari:

1.Prestasi berbasis nilai rapor atau ujian sekolah; dan

2.Prestasi berbasis hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik.

3.Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan  persyaratan pendaftaran Peserta Didik jalur prestasi, diatur dalam petunjuk teknis PPDB.